Medan, 12 Juli 2025 – Kolaborasi antara UKM Debat Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan dan JBMCC (Justice Based Moot Court Community) sukses menyelenggarakan sebuah diskusi ilmiah bertajuk: “Evaluasi dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029: Perspektif Mahasiswa Hukum terhadap Kualitas Demokrasi dan Sistem Pemilu di Indonesia”.

Diskusi yang berlangsung di Kampus Universitas HKBP Nomensen Medan ini menghadirkan dua pemantik muda, Yoel Siahaan (Koordinator Pendidikan dan Pelatihan UKM Debat FH UHN) dan Jessen Sianipar (Anggota Peradilan Semu JBMCC), yang mengupas secara kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam sesi pemaparannya, Yoel Siahaan menyoroti sisi evaluatif dari putusan tersebut. la menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menduga telah melampaui batas kewenangan konstitusionalnya.

“Putusan ini diduga telah melewati kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yang semestinya hanya menguji norma, bukan mengubah substansi undang-undang secara imperatif. Hal ini berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan karena MK mengambil alih fungsi legislasi yang menjadi domain DPR dan Presiden,” ujar Yoel.

Sementara itu, Jessen Sianipar, yang membahas dari sisi implikatif, menambahkan bahwa putusan ini perlu dicermati karena menimbulkan kekhawatiran mengenai perluasan kewenangan yudisial secara berlebihan.
MK memang berwenang menguji UU terhadap UUD 1945, sebagaimana ditegaskan Pasal 24C UUD. Tapi dalam Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, muncul tanda tanya: apakah MK mulai melampaui batasnya? Saat amar putusan mengatur detail rumusan pasal, MK seolah masuk ke ranah legislasi-bukan lagi sekadar menguji, tapi turut membentuk.

Di sinilah kita perlu bertanya: masihkah ini kewenangan yudikatif, atau sudah melewati garis konstitusionalnya?” ujar Jessen.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka yang berlangsung hangat dan interaktif. Audiens yang terdiri dari mahasiswa hukum lintas angkatan aktif menyampaikan beragam pandangan kritis, mulai dari dimensi normatif, politik hukum, hingga konsekuensi praktis terhadap pelaksanaan pemilu mendatang.

Sejumlah peserta turut mempertanyakan bagaimana posisi dan peran DPR serta Presiden setelah keluarnya Putusan MK tersebut, serta sejauh mana Mahkamah Konstitusi dapat masuk dalam perumusan desain kelembagaan pemilu ke depan. Tak sedikit pula yang menekankan pentingnya memperkuat kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda hukum.

Diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk dorongan agar mahasiswa hukum tidak hanya memahami hukum secara teoritis, melainkan juga mampu merespons dinamika ketatanegaraan secara kritis, kontekstual, dan reflektif. Inisiatif seperti ini diharapkan mampu memantik lahirnya budaya akademik yang aktif, berdaya kritis, dan partisipatif dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Dr. Janpatar Simamora, SH, MH menyambut baik acara ini sebagai upaya membangun budaya kritis dikalangan mahasiswa.
“Kita menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya membangun budaya kritis secara akademik di kalangan mahasiswa sekaligus bentuk kepedulian mereka ataa setiap dinamika hukum yang ada” pungkasnya.

Leave a Comment