Sebagai perguruan tinggi yang bertujuan membangun sumber daya manusia yang bermartabat Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan akan berupaya menjadi salah satu bagian untuk mendorong pemberantasan korupsi di negara ini. Hal itu ditegaskan oleh Rektor UHN Medan Dr. Hasposan Siallagan, SH, MH saat memberi sambutan kuliah umum Komisioner KPK RI Laode Muhammad Syarif, SH, LLM, PhD di Aula Fakultas Kedokteran UHN Medan dengan judul “Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi” yang dimoderatori oleh Pakar Hukum Tata Negara UHN Medan Dr. Janpatar Simamora, SH, MH, Kamis, (12/12/2019). Kuliah umum ini diselenggerakan oleh Fakultas Hukum UHN Medan.
Rektor mengatakan saat ini UHN Medan telah mengkaji bagaimana agar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi bisa hadir di kurikulum UHN Medan agar kelak kita membekali lulusan UHN yang anti dengan segala bentuk korupsi dan suap, tegas Rektor UHN lagi. Rektor mengatakan, UHN dan KPK RI siap melakukan kerjasama sekecil apapun sebagai upaya dan peran penting perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi di negara kita ini. Terima kasih atas kehadiran Bapak Komisioner KPK RI atas kuliah umum ini, tambah Rektor lagi. Turut juga memberikan kata sambutan Sekretaris Yayasan Pdt. Dr. Pintor M. Sitanggang yang mengatakan semoga kuliah umum ini bisa memberikan pencerahan kepada segenap keluarga besar UHN, khususnya mahasiswa betapa pemberantasan korupsi ini adalah salah satu tugas yang sangat penting agar korupsi kedepan bisa diminimalisasi secara signifikan.
Dalam paparannya Dr. Laode Muhammad Syarif mengatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah musuh semua elemen masyarakat. Kita sebagai masyarakat kecil pun punya peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, tegas Laode lagi. Oleh komisioner KPK ini mengatakan bahwa saat ini peningkatan IPK Indonesia mengalami peningkatan, namun masih berjalan lambat. Perlu upaya kerja keras lagi bagaimana supaya peningkatan IPK ini bisa lebih baik di tahun – tahun yang akan datang.
Fakta yang kita lihat mayoritas pelaku korupsi adalah lulusan perguruan tinggi dan punya gelar magister. Ini adalah sebuah ironi, padahal KPK seharusnya belajar dari lembaga pendidikan tinggi dan lembaga keagamaan bagaimana mencegah dan memberantas korupsi, mengingat kedua lembaga ini adalah lembaga yang mendorong manusia yang berintegritas dan jujur, tegas laode lagi.
Laode menambahkan lagi, perlu sebuah gerakan kolektif dari inisiatif perguruan tinggi bagaimana memberantas korupsi melalui riset dan juga melalui penerapan mata kuliah agar kedepan mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa tidak jadi pelaku korupsi di kemudian hari. Mulai sekarang mahasiswa harus membangun integritas sejak dini. Jangan mau titip absen, organisasi kemahasiswaan juga tidak boleh melakukan mark up kegiatan UKM, tegas Laode. Saya bangga bisa memberikan kuliah umum di kampus UHN Medan ini, tambah Komisioner KPK RI ini yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini lagi.