Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara-Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan Peningkatan Penghayatan Pancasila dan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Gedung Sebaguna HKBP Sukaramai, Medan pada Sabtu, 13 September 2025. Acara ini menghadirkan narasumber bertaraf nasional diantaranya Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., sebagai narasumber utama dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”. Narasumber kedua adalah Kepala Kanwil Kemen HAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai faktor fundamental dalam pemajuan HAM. Adapun Narasumber ketiga adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen sekaligus pakar hukum tata negara Dr. Janpatar Simamora, SH., MH.
Dr. Maruli Siahaan dalam paparannya menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa wajib mengedepankan prinsip HAM sebagai pengemban aspirasi rakyat. Menurutnya, internalisasi dan diseminasi HAM perlu dilakukan secara nasional dan internasional untuk memperkuat legitimasi penerapannya. Adapun Dr. Flora Nainggolan mengemukakan bahwa masalah HAM bukan semata-mata hanya aturan dalam hukum positif. “HAM tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen hukum positif, tetapi juga sebagai landasan etis dan kompas moral,” ujar Flora.
Selanjutnya, Dr. Janpatar Simamora, SH., MH menegaskan betapa pentingnya implementasi P5HAM dalam kehidupan sehari-hari. “Pengertian “Hak” dalam konteks hak asasi manusia adalah suatu lingkungan keadaan atau daerah kebebasan bertindak di mana pemerintah tidak mengadakan pembatasannya, sehingga membiarkan individu atau perseorangan untuk memilih sendiri menggunakannya atau tidak. Oleh karena itu hak mengandung arti membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah.” tegas Dr. Janpatar Simamora, SH., MH yang sudah melanglangbuana menjadi narasumber masalah-masalah hukum di tanah air.
Lebih lanjut ditegaskan Dr. Janpatar Simamora, SH., MH bahwa hak asasi manusia bukanlah merupakan kebebasan yang bersifat absolut. “Hak bukanlah kebebasan absolut, namun ada pembatasannya melalui peraturan perundang-undangan, sehingga pada saat akan menggunakan hak, maka pada saat yang sama pula melekat kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan yang ada dan saya menyebutnya sebagai kewajiban asasi manusia.” pungkasnya.
Janpatar Simamora mengemukakan lebih lanjut bagaimana urgensinya implementasi P5HAM dalam memperkokoh Indonesia sebagai negara hukum. “Konsistensi penerapan P5HAM dinilai dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan negara.” Tegas Dr. Janpatar Simamora, SH., MH
Acara ini dihadiri raturan peserta dari berbagai kalangan dengan diawali acara makan Bersama dan juga turut dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HAM bagi seluruh peserta yang hadir. Pada akhir acara turut dimeriahkan dengan hiburan bagi seluruh peserta.